Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Apakah air liur kucing najis? Apakah jika kita menyentuh tubuh kucing yang basah termasuk najis? Bagaimana membersihkannya?
Terima kasih
Dari: Fulan
Jawaban:
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Dari Kabsyah bintu Ka’ab bin Malik, bahwa beliau menjadi istri salah satu anak Abu Qatadah. Suatu ketika sahabat Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu datang menjenguknya, diapun menyiapkan air wudhu untuk bapak mertuanya. Tiba-tiba datang seekor kucing
ingin minta minum air itu. Abu Qatadah-pun membiarkan kucing itu untuk
minum. Kabsyah melihat kejadian ini keheranan. Kemudian Abu Qatadah
menjelaskan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda tentang kucing:
إنها ليست بنجس، إنها من الطوافين عليكم والطوافات
“Kucing itu tidak najis. Kucing adalah binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi, dan dishahihkan al-Albani).
Dalam riwayat lain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan:
وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا
“Saya melihat Rasulullah berwudhu dengan air sisa minum kucing.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani).
Ibrahim an-Nakhai mengatakan, seperti yang dinukil az-Zamakhsari:
إنما الهرة كبعض أهل البيت
“Kucing itu seperti bagian dari keluarga.”
Artinya, sama sekali tidak najis badannya dan liurnya.
Dalam asy-Syarh al-Kabir untuk kitab al-Muqni’ dinyatakan:
سؤر الهرة وما دونها في الخلقة، كابن عرس، والفأرة، ونحو
ذلك من حشرات الأرض طاهر، لا نعلم فيه خلافًا في المذهب: أنه يجوز شربه،
والوضوء به، ولا يكره . هذا قول أكثر أهل العلم، من الصحابة، والتابعين,
ومن بعدهم، إلا أبا حنيفة، فإنه كره الوضوء بسؤر الهر، فإن فعل أجزأه
“Liur kucing atau binatang yang lebih kecil darinya, seperti musang,
tikus, atau binatang melata lainnya, statusnya suci. Kami tidak
mengetahui adanya perselisihan dalam madzhab hambali, bahwa boleh minum air sisa
minuman kucing, boleh juga berwudhu dengannya, dan tidak makruh. Inilah
pendapat mayoritas ulama di kalangan sahabat, tabiin, dan ulama setelah
mereka, kecuali Abu Hanifah. Beliau menilai makruh berwudhu dengan air
sisa minuman kucing. Meskipun jika berwudhu dengan air itu, wudhunya tetap sah.” (Asy-Syarh al-Kabir, 1:312).
Dari keterangan di atas, dengan tegas kita dapat menyimpulkan bahwa liur kucing tidak najis.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar