Kamis, 04 Desember 2014

Halal atau haramkah keong sawah ?


Tanya:
Bismillah.Ustadz apakah benar pendapat yang mengatakan bahwa keong sawah sama dengan ikan jadi halal dimakan ? Syukron. (Wahyu Bintoro)

Jawab: 
Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah, amma ba'du:
Keong bahasa arabnya adalah الْحَلَزُونُ (Al-Halazun). Para ulama telah berselisih pendapat dalam kehalalan dan keharamannya.
Dan yang lebih kuat dari dua pendapat –wallahu a'lam-adalah pendapat yang mengatakan bahwa keong halal. Yang demikian karena asal hukum segala jenis makanan, baik dari hewan laut maupun daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Alloh ta'aalaa berfirman:





Artinya: "Dia-lah Allah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian" (QS.Al-Baqoroh: 29).
Dan kami tidak mengetahui dalil pengharaman keong ini. Dengan demikian keong sawah halal dimakan. Allohu A’lam.



Abdullah Roy dan Syahrul Fatwa
Sumber : blog Ustadz Abdullah Roy - tanya jawab agama islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar