Minggu, 07 Desember 2014

Hukum berdesak-desakan dan shalat di Hijir Ismail ? dan bagaimana dengan orang yang belum shalat dzuhur sedang waktu ashar telah masuk ?

Kami menyaksikan sebagian orang yang berdesak-desakan di Hijir Ismail agar dapat shalat didalamnya, apa hukum melakukan shalat didalamnya? apakah terdapat keistimewaan pada perbuatan tersebut?
Jawab:
Shalat di Hijir Ismail termasuk sunnah, karena dia bagian dari Ka’bah, dan terdapat riwayat shahih dari Nabi صلى الله عليه و سلم, bahwa beliau masuk kedalam Ka’bah pada saat terjadinya Fathu Makkah dan shalat didalamnya dua raka’at” (Muttafaq alaih ).
Juga terdapat riwayat dari Rasulullah صلى الله عليه و سلم bahwa dia berkata kepada Aisyah radhialluanha, saat hendak memasuki Ka’bah “Shalatlah dalam Hijir (Ismail), karena dia termasuk Ka’bah ".
Adapun tentang pelaksanaan shalat fardhu, maka sebagai tindakan yang lebih hati-hati (ihtiyath) tidak dilaksanakan didalam Ka’bah atau dalam Hijir Isma’il, karena Rasulullah صلى الله عليه و سلم tidak melakukan hal tersebut, bahkan sebagian ulama ada yang berkata, perbuatan tersebut tidak sah karena dia termasuk Baitullah.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa pelaksanaan shalat fardhu hendaknya dilakukan di luar Ka’bah dan Hijir Ismail, sebagai tindakan mencontoh Rasulullah صلى الله عليه و سلم dan keluar dari perbedaan pendapat para ulama yang mengatakannya tidak sah. Semoga Allah memberikan taufiq-Nya.





Jika seseorang tidak melakukan shalat pada waktunya -zuhur misalnya-, kemudian dia baru ingat saat  shalat Ashar sedang dilaksanakan, apakah dia ikut berjamaah dengan niat  Ashar atau dengan niat Zuhur? Atau shalat Zuhur sendirian dahulu kemudian shalat Ashar?
 Apakah maksudnya ucapan para fuqaha' “Jika dikhawatirkan shalat yang sedang ada waktunya tidak dapat dilakukan maka gugurlah urutannya” apakah kekhawatiran tidak mendapatkan jama’ah menggugurkan urutan shalat?

Jawab:
Yang benar menurut syariat bagi orang yang mengalami hal tersebut, hendaknya dia shalat bersama jamaah dengan niat shalat Zuhur, kemudian setelah itu shalat Ashar, karena wajibnya menjaga urutan shalat (Zuhur didahulukan dari Ashar dan seterusnya), dan hal tersebut tidak gugur hanya karena khawatir tidak mendapatkan jamaah.
Adapun ucapan para fuqaha' -rahimahumullah- “jika dikhawatirkan keluarnya waktu shalat yang ada maka gugurlah urutannya” maksudnya adalah: Bagi orang  yang terlewat dari waktu shalat tertentu, maka (jika ingin mengqadanya), dia harus melakukannya sebelum melakukan shalat yang sedang ada waktunya, tetapi jika waktu shalat tersebut sempit maka shalat yang sedang ada waktunya tersebut dia dahulukan, misalnya: Seseorang belum melakukan shalat Isya, dan  dia baru ingat sesaat sebelum terbitnya matahari padahal saat itu dia belum shalat Shubuh, maka dia shalat Shubuh dahulu sebelum hilang waktunya, karena waktu tersebut telah ditetapkan untuk shalat Shubuh, setelah itu dia mengqadha shalatnya.
Sumber :
FATWA-FATWA PENTING TENTANG SHALAT
فتاوى مهمة تتعلق بالصلاة
ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ
عبدالعزيز بن عبدالله بن باز
Penerjemah: ABDULLAH HAIDIR
ترجمة: عبد الله حيدر
Murajaah: DR.MUH.MU’INUDINILLAH BASRI, MA
ERWANDI TARMIZI
مراجعة: د. محمد معين بصري - إيرواندي ترمذي
Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
 المكتب التعاوني للدعوة وتوعية الجاليات بالربوة بمدينة الرياض

Tidak ada komentar:

Posting Komentar