Pertanyaan:
Ustad, ana mau tanya.. Apa hukumnya suami-istri membiasakan panggilan umi-abi atau ayah-bunda pada pasangangannya.. apa dalilnya? Jazakallah khoir..
Ustad, ana mau tanya.. Apa hukumnya suami-istri membiasakan panggilan umi-abi atau ayah-bunda pada pasangangannya.. apa dalilnya? Jazakallah khoir..
Jawaban:
Ulama’ berbeda pendapat mengenai panggilan suami kepada istrinya dengan panggilan yang digunakan oleh suami untuk memanggil mahramnya. Ada yang memakruhkan dan ada yang tidak.
Ulama’ berbeda pendapat mengenai panggilan suami kepada istrinya dengan panggilan yang digunakan oleh suami untuk memanggil mahramnya. Ada yang memakruhkan dan ada yang tidak.
Disebabkan perbedaan pendapat
yang terjadi dalam masalah ini, sebaiknya
kita memilih pendapat yang mengeluarkan kita dari perbedaan
ulama’ tersebut, dengan demikian sebaiknya suami memanggil istrinya dengan selain ummi
atau panggilan lain yang ia gunakan
untuk memanggil mahramnya. Suami memanggil dengan
panggilan kunyah istri (seperti Ummu Fulan), istriku
atau panggilan kesayangan, seperti memanggil berdasarkan kelebihan fisik istri.
Dari Aisyah-istri Nabi shallallahu alaihi wa
sallam – ia berkata: Orang-orang Habasyah memasuki masjid dan bermain
tombak. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata
kepada ku: Wahai Humaira, apakah engkau mau
melihat mereka?….(HR. An-Nasai di
Sunan Al-Kubro no.8902). Humaira di sini maknanya
adalah yang putih kulitnya.
والله أعلم بالصواب
Sumber : tanya jawab BBG Al Ilmu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar