"Dahulu ilmu ini adalah sesuatu yang sangat mulia, sebab dari mulut ulamalah ilmu itu di ambil".
Namun ketika ilmu itu pindah kedalam lembaran-lembaran buku, lenyaplah cahayanya lalu berpindahlah pada orang yang bukan ahlinya".
(Imam Al Auza'i -rahimahullah-)
Catt:
Mengambil ilmu langsung dari para ulama/ustadz merupakan sunnah para salafussholeh.
Bahkan dulu mereka melarang para penuntut ilmu menimba ilmu dari orang yg hanya mengandalkan bacaan saja tanpa duduk dimajelis ilmu.
Ibnu Aun -rahimahullah- berkata:
"Janganlah kalian mengambil ilmu kecuali dari orang yang dikenal telah menuntut ilmu dari ulama"
Sulaiman bin Musa -rahimahullah- juga mengatakan: "Ilmu itu tidak diambil dari seorang kutu buku"
(At-Tamhid jilid: 1 hal: 44-45)
Nah dari seorang kutu buku saja tidak apalagi dari muridnya Mbah Google..?
Diantara faidah menimba ilmu dari ulama/ustadz adalah:
1. Menghemat waktu
2. Meminimalisir kesalahan
3. Ilmu akan tertanam kuat dalam ingatan, sebab apa yang didengar jauh lebih mudah diingat ketimbang apa yang dibaca.
4. Belajar Ilmu dan Akhlak dalam waktu bersamaan. "Sekali dayung dua tiga pulau terlampau". Bila ilmu tak dapat paling tidak akhlak sang guru/ustadz
5. Meraih ketenangan dan keberkahan majelis serta doa semesta.
Apakah mendengarkan mp3 memiliki hukum yang sama dengan talaqqi..?
Tidak sama dari banyak sisi.
Tapi mendengarkan kajian melalui Mp3 atau video insyaallah cukup bagi yg tidak memiliki waktu untuk duduk dimajelis ilmu.
Hanya saja, hukum asalnya adalah duduk di majelis ilmu sebab didalamnya ada musyafahan dan musaa'alah yg tidak bisa dilakukan dengan hanya mendengarkan mp3 saja. Disamping keberkahan, ketenangan, dan janji surga yang diberikan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
"Barangsiapa yang menempuh jalan dalam mencari ilmu, Allah akan memudahkan jalannya menuju surga"
Bagi muhasshil yg telah menguasai rukun ilmu (Ushulul Hadits, Ushulul Fiqh, Ushuulul lughah) tidak mengapa bila dia membaca sendiri, namun bila menemukan sesuatu yg sulit untuk difahami hendaknya dia kembali bertanya pada guru pembimbingnya.
Faidah diatas kami terima saat menemani syaikh Amir Al Qarawy ke Makkah setahun yg lalu.
Beliau adalah Mahasiswa S3 jurusan Aqidah. Merangkap sebagai dosen UIM dan Qari' tetap syeikh Ali Nasheer Faqihy -hafidzahullah- juga Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily.
Senja ditepi laut merah 19-01-1435 H
Dipost kembali 28-03-1435 H
ACT El Gharantaly
Tidak ada komentar:
Posting Komentar