Senin, 05 Januari 2015

Apakah tradisi 4 dan 7 bulanan kehamilan ada di dalam Islam ?

Apakah tradisi 4 bulan kehamilan di syariatkan ?

Tanya :
Apakah tradisi 4 bulan ketika istri sedang hamil itu ada ? Apa saja Sunnah nya ketika istri sedang hamil ?
Jawab :

Bismillah. Tidak ada amalan Khusus yang disyari’atkan dalam Islam ketika seorang Wanita Muslimah hamil.
Tradisi 4 bulan, 7 bulan dan semisalnya ketika seorang istri sedang hamil yang biasa dilakukan oleh sebagian kaum muslimin adalah bukan termasuk ajaran Islam. Maka kita wajib meninggalkannya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai imam dan panutan kita yang terbaik dan paling sempurna tidak pernah melakukan tradisi seperti itu ketika istri beliau Khodijah radhiyallahu ‘anha hamil 4 bulan atau 7 bulan sebanyak 7 kali kehamilan.
Di dalam hadits yang shohih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وخير الهدي هدي محمد

“Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Adapun amalan-amalan yang semestinya dikerjakan oleh wanita yang sedang hamil adalah sebagaimana amalan para wanita muslimah ketika hamil, yaitu:
» mengerjakan ibadah-ibadah wajib seperti sholat 5 waktu, memakai hijab syar’I ketika berada di luar rumah dan di hadapan selain mahromnya.
» Mentaati suami dalam kebaikan dan melayaninya dengan baik.
» Memperbanyak dzikirullah dan amalan-amalan sunnah seperti baca Al-Qur’an, tasbih, tahmid, takbir, istighfar, sholat sunnah, dsb.
» Bersyukur kepada Allah atas nikmat-Nya yang dianugerahkan kepadanya berupa kehamilan anak yang akan menjadi keturunannya yang sholih dan sholihah, in syaa Allah, yaitu dengan melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya.
» Memperbanyak doa kepada Allah agar diberi kesehatan, kekuatan, kemudahan dan keselamatan selama hamil hingga proses melahirkan kandungannya.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

Ustadz Muhammad Wasitho, MA حفظه الله تعالى


Mitoni Menurut Nahdhatul Ulama

Dalam KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA (NU) KE-5 Di Pekalongan, pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1349 H / 7 September 1930 M. Lihat halaman : 58 disebutkan pernyataan dan jawaban:
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya melempar kendi yang penuh air hingga pecah pada waktu orang-orang yang menghadiri UPACARA PERINGATAN BULAN KE TUJUH dari umur kandungan pulang dengan membaca shalawat bersama-sama, dan dengan harapan supaya mudah kelahiran anak kelak. Apakah hal tersebut hukumnya haram karena termasuk membuang-buang uang (tabzir)?
Jawab :Ya, perbuatan tersebut hukumnya H A R A M karena termasuk tabdzir.
Dalam KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA (NU) KE-7 Di Bandung, pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1351 H / 9 Agustus 1932 M. Lihat halaman 71: Menanam ari-ari (masyimah/tembuni) hukumnya sunnah. Adapun menyalakan lilin (lampu) dan menaburkan bunga-bunga di atasnya itu hukumnya H A R A M, karena membuang-buang harta (tabzir) yang tidak ada manfa’atnya.


Maraji:
1. Ahkamuth Thifl, Asy-Syaikh Ahmad Al-‘Aysawi
2. Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim, Ibnu Taimiyah, bersama tahqiq.
3. Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani
4. Shahih Muslim Syarhun Nawawi, Imam Nawawi

(Dinukil dari Majalah Salafy Muslimah/Edisi XIX/Rabi’ul Awwal/1418/1997, Keluarga Sakinah, judul: Acara Tujuh Bulan Kehamilan, Islamikah?, hal. 14-

Apakah 3 bulanan (Telonan), 7 bulanan (Mitoni dan Tingkepan) masa kehamilan, bagian dari Ajaran Islam ?

Seorang mantan Pandita Hindu ditanya;

Pertanyaan : Apakah Telonan, Mitoni dan Tingkepan dari ajaran Islam ?
[Telonan : 3 bulan masa kehamilan, Mitoni dan Tingkepan : 7 Bulan masa kehamilan]

Jawab : Telonan, Mitoni dan Tingkepan yang sering kita jumpai di tengah-tengah masyarkat adalah teradisi masyarakat Hindu. Upacara ini dilakukan dalam rangka memohon keselamatan anak yang ada di dalam rahim (kandungan). Upacara ini biasa disebut Garba Wedana [garba : perut, Wedana : sedang mengandung]. Selama bayi dalam kandungan dibuatkan tumpeng selamatan Telonan, Mitoni, Tingkepan [terdapat dalam Kitab Upadesa hal. 46]

Intisari dari sesajinya adalah :

1. Pengambean, yaitu upacara pemanggilan atman (urip)
2. Sambutan, yaitu upacara penyambutan atau peneguhan letak atman (urip) pada si jabang bayi
3. Janganan, yaitu upacara suguhan terhadap "Empat Saudara" [sedulur papat] yang menyertai kelahiran sang bayi, yaitu : darah, air, barah, dan ari-ari [orang Jawa menyebut : kakang kawah adi ari-ari]

Hal ini dilakukan untuk panggilan kepada semua kekuatan-kekuatan alam yang tidak kelihatan tapi mempunyai hubungan langsung pada kehidupan sang bayi dan juga pada panggilan kepada Saudara Empat yang bersama-sama ketika sang banyi dilahirkan, untuk bersama-sama diupacarai, diberi pensucian dan suguhan agar sang bayi mendapat keselamatan dan selalu dijaga oleh unsur kekuatan alam.

Sedangkan upacara terhadap ari-ari, ialah setelah ari-ari terlepas dari si bayi lalu dibersihkan dengan air yang kemudian dimasukkan ke dalam tempurung kelapa selanjutnya dimasukkan ke dalam kendil atau guci. Ke dalamnya dimasukkah tulisan "AUM" agar sang Hyang Widhi melindungi. Selain itu dimasukkan juga berbagai benda lain sebagai persembahan kepada Hyang Widhi. Kendil kemudian ditanam di pekarangan, dikanan pintu apabila bayinya laki-laki, dikiri pintu apabila bayinya perempuan.

Kendil yang berisi ari-ari ditimbun dengan baik, dan pada malam harinya diberi lampu, selama tiga bulan. Apa yang diperbuat kepada si bayi maka diberlakukan juga kepada Saudara Empat tersebut. Kalau si bayi setelah dimandikan, maka airnya juga disiramkan kepada kendil tersebut. (Kitab Upadesa, tentang ajaran-ajaran Agama Hindu, oleh : Tjok Rai Sudharta, MA. dan Drs. Ida Bagus Oka Punia Atmaja, cetakan kedua 2007)

Dikutip dari buku : Santri Bertanya Mantan Pendeta (Hindu) Menjawab





8 komentar:

  1. Artikel yang bagus.
    Jangan lupa kunjungi www.refiza.com
    Ada banyak souvenir cantik untuk Aqiqah, pengajian, haji, pernikahan.

    BalasHapus
  2. Ternyata syukuran 4 bulanan itu di haramkan ya... kalau acaranya cuma makan-makan ga ada tujuan apa-apa hanya sykuran karena hamil mnurut saya gpp, tapi ya ga harus di usia kehamilan 4 bulan atau 7 bulan.. kapan saja boleh... nice artikel gan thank you

    BalasHapus
  3. Smoga artikel ini bisa memberikan manfaat & pencerahan untuk kita smua yg masih melakukan tradisi tersebut.

    BalasHapus
  4. Smoga artikel ini bisa memberikan manfaat & pencerahan untuk kita smua yg masih melakukan tradisi tersebut.

    BalasHapus