بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Asuransi Jiwa
Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan (1):
Apakah hukum asuransi jiwa dan harta (barang milik seperti mobil)?
Jawaban (1):
Asuransi jiwa (terhadap kehidupan) hukumnya tidak boleh, karena orang yang mengasuransikan hidupnya, apabila didatangi oleh malakul maut, maka ia tidak bisa memindahkannya kepada perusahaan asuransi, maka ini merupakan kesalahan, kebodohan dan kesesatan. Dan dengan asuransi tersebut merupakan berpegang kepada perusahaan bukan kepada Allah subhanahu wata’ala. Maka ia berpikir bahwa apabila ia meninggal dunia, maka perusahaan asuransi akan memberikan jaminan makan dan nafkah untuk ahli warisnya, dan ini merupakan berpegang kepada selain Allah subhanahu wata’ala.
Asal masalah ini diambil dari maisir (judi), bahkan asuransi pada kenyataannya merupakan judi dan Allah subhanahu wata’ala menyertakan di dalam Kitab-Nya sejajar dengan syirik, mengundi nasib dengan dadu serta minuman keras.
Dan di dalam asuransi, apabila seseorang melakukan pembayaran rutin, mungkin ia membayar dalam waktu yang lama dan ia menjadi rugi. Dan apabila ia meninggal dunia dalam waktu dekat maka perusahaan asuransi yang rugi. Dan setiap aqad (kontrak, transaksi) di antara untung dan rugi maka ia termasuk judi.
Syaikh Muhammad bin Utsaimin – Majmu' Durusul Haramil Makki (3/192).
Hukum Asuransi Kepemilikan
Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan (2):
Saya mendengar dari sebagian orang bahwa seseorang bisa mengasuransikan apa yang dia miliki. Dan dalam kondisi terjadi musibah terhadap barang-barang yang diasuransikan tersebut, perusahaan asuransi mengganti kerugian yang diderita pemilik polis. Saya mengharapkan Syaikh bisa menjelaskan hukum asuransi ini. Apakah di dalam asuransi ada yang boleh dan selain yang demikian itu?
Jawaban (2):
Ta`min (asuransi) maksudnya adalah: bahwa seseorang membayar jumlah tertentu setiap bulan atau setiap tahun kepada perusahaan (asuransi) untuk memberikan jaminan atas peristiwa (kecelakaan, musibah) yang terjadi terhadap sesuatu yang diasuransikan. Dan sudah diketahui bahwa peserta asuransi selalu merugi. Adapun perusahaan maka terkadang rugi dan terkadang untung. Maksudnya, apabila musibah itu besar melebihi yang dibayar oleh peserta asuransi, perusahaan asuransi tersebut menjadi rugi. Dan apabila kecil, kurang dari yang dibayar oleh peserta asuransi, atau tidak ada kecelakaan sama sekali, perusahaan menjadi beruntung dan peserta asuransi yang rugi. Jenis aqad yang saya maksud adalah aqad yang berkisar di antara untung dan rugi, termasuk judi yang diharamkan oleh Allah subhanahu wata’ala di dalam Kitab -Nya dan Allah subhanahu wata’ala mensejajarkankan nya dengan arak (minuman keras) dan menyembah berhala. Atas dasar inilah: jenis asuransi ini adalah haram. Dan saya tidak mengetahui sedikitpun dari asuransi yang didasarkan atas penipuan adalah boleh, bahkan semuanya haram, berdasarkan hadits Abu Hurairah Radiyallahu'anhu: bahwa Nabi: “Melarang jual beli yang didalamnya mengandung penipuan”.
Syaikh Muhammad bin al-Utsaimin – Fatwa yang beliau tanda tangani.
Hukum Asuransi Mobil
Syaikh Abdullah bin Jibrin - rahimahullah
Pertanyaan (3):
Apakah hukumnya asuransi perdagangan (bisnis), terutama asuransi terhadap mobil?
Jawaban (3):
Hukum asuransi perdagangan adalah tidak boleh secara syara', dalilnya adalah firman Allah subhanahu wata’ala:
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil" (QS. al-Baqarah:188)
Di mana perusahaan tersebut memakan harta orang-orang beriman dengan cara yang tidak benar. Sungguh salah seorang dari mereka membayar sejumlah uang setiap bulan dan jumlahnya bisa mencapai puluhan ribu dan tidak membutuhkan perbaikan sepanjang tahun dan hartanya tidak dikembalikan kepadanya.
Sebaliknya, sebagian mereka membayar sedikit uang, lalu terjadilah kecelakaan yang membebani perusahaan asuransi berlipat ganda dari yang telah dibayarnya, maka ia memakan harta perusahaan dengan cara yang tidak benar.
Juga, kebanyakan orang-orang yang membayar asuransi kepada perusahaan bertindak sembrono (tidak berhati-hati), melakukan tindakan berbahaya dan rawan terhadap kecelakaan serta menyetir dengan kecepatan tinggi seraya berkata: sesungguhnya perusahaan cukup kuat dan ia bisa membayar kerugian akibat kecelakaan. Dan dalam hal itu membahayakan warga lain dengan banyaknya terjadi kecelakaan dan kematian. Wallahu A'lam.
Syaikh Abdullah bin Jibrin – al-Lu`luul Maknun hal. 190-191.
sumber : حكم التأمين على الحياة والممتلكات والسيارة / Hukum Asuransi Jiwa Dan Harta
الشيخ محمد بن صالح العثيمين والشيخ عبد الله بن جبرين /Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah
Terjemah : Muhammad Iqbal A.Gazali
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar