Minggu, 23 November 2014
Hukum shalat tidak menghadap kiblat dan hukum melafazkan niat di dalam shalat
Pertanyaan :
Apakah hukumnya jika diketahui kemudian bahwa shalat yang dilakukannya tidak menghadap kiblat setelah dia berijtihad? Apakah ada bedanya antara jika hal tersebut terjadi di negri kafir dan negeri muslim atau di tengah padang pasir?
Jawab :
Jika seorang berada dalam sebuah perjalanan atau berada di tempat yang tidak mudah baginya untuk mengetahui arah kiblat maka shalatnya sah, jika dia telah berijtihad untuk menetapkan arah kiblat, dan ternyata setelah itu tidak menghadap kearah kiblat.
Adapun jika dia berada di negri muslim, maka shalatnya tidak sah, karena memungkinkan baginya untuk bertanya siapa saja yang dapat menunjukinya arah kiblat, sebagaimana mungkin baginya untuk mengetahuinya dengan melihat masjid.
Pertanyaan :
Kami mendengar banyak orang yang melafazkan (mengucapkan) niat saat hendak shalat, apa hukumnya? apakah perbuatan tersebut ada landasan syar’inya?
Jawab :
Tidak terdapat dalil dalam syariat tentang mengucapkan niat, tidak juga terdapat riwayat dari Nabi dan dari para shahabat bahwa mereka mengucapkan niat saat hendak shalat. Tempat niat hanyalah di hati, berdasarkan hadits Rasulullah shalallahu a'laihi wa sallam:
(( إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ باِلنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ))
“Sesungguhnya setiap amalan berdasarkan niatnya, dan bagi setiap orang (dibalas sesuai) apa yang dia niatkan“(Muttafaq alaih, dari hadits Amirul Mukminin Umar bin Khattab radiyallahu 'anhu ).
Sumber : FATWA-FATWA PENTING TENTANG SHALAT ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ
Penerjemah: ABDULLAH HAIDIR Murajaah: DR.MUH.MU’INUDINILLAH BASRI, MA
ERWANDI TARMIZI Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar